Baik bisnis kecil maupun perusahaan pasti sangat menghindari piutang yang tidak tertagih atau bad debts. Persoalan seperti ini bukannya bikin untung tapi justru buntung perusahaan lantaran debitur yang macet, bahkan enggan membayar tagihan.
Kendati tidak suka, hal-hal semacam ini umum terjadi di dunia bisnis. Penyelesaiannya pun umumnya cenderung rumit dan kebanyakan akhirnya benar-benar tidak terbayar. Tenang, ada cara ampuh yang bisa Anda coba. Namun sebelum itu, ketahui sekilas soal piutang tidak tertagih pada ulasan berikut, ya!
Apa itu Piutang Tidak Tertagih?
Perusahaan Anda punya debitur yang tidak segera melunasi tunggakan? Iya, itulah contoh konkret dari piutang tidak tertagih. Lengkapnya, piutang yang tidak tertagih merupakan kewajiban dari pihak lain atau perusahaan kepada Anda. Ini umumnya timbul dari transaksi bisnis tetapi tidak dapat dikembalikan meski upaya penagihan telah dilakukan.
Seharusnya, hasil penjualan produk dapat membawa keuntungan bagi perusahaan. Namun, keberadaan piutang justru menciptakan situasi yang bertentangan dengan harapan tersebut. Alih-alih mendapat membayar, tidak jarang debitur kabur yang mana membebani keuangan bisnis Anda.
Kriteria Piutang yang Tidak Tertagih
Menurut Anda, apakah setiap kasus konsumen yang tidak melakukan pembayaran tagihan dapat dianggap sebagai piutang yang tidak dapat tertagih? Bisa jadi tidak, ya. Namun, untuk informasi dan rincian kriteria yang menentukan status piutang yang tidak tertagih bisa Anda lihat pada poin-poin berikut
1. Piutang Mempunyai Durasi Pembayaran
Setiap perusahaan umumnya telah mengatur durasi atau periode waktu pembayaran piutang. Bila sudah jatuh tanggal sementara debitur belum membayar tagihan, maka perusahaan akan memberi tambahan waktu yang memungkinkan kreditur melunasi kewajibannya.
Kendati demikian, rentang waktu yang diberikan oleh kreditur tetap memiliki batas tertentu. Apabila debitur tidak membayar dalam batas waktu tersebut, perusahaan kreditur dapat mengklasifikasikannya sebagai piutang macet atau bad debts.
2. Penagihan yang Senantiasa Dihindari
Kriteria piutang tak tertagih yang sering terjadi seperti, perusahaan yang berulang kali berusaha menagih dan memberikan pengingat kepada debitur, tetapi tidak terlihat itikad baik dari pihak debitur untuk melunasi kewajibannya.
Jika perusahaan sudah melakukan upaya maksimal untuk menagih piutang, namun debitur tetap tidak membayar, kasus ini sudah termasuk dalam kategori piutang yang tidak dapat tertagih.
3. Debitur Mengalami Kebangkrutan
Klasifikasi piutang tidak tertagih selanjutnya adalah ketika debitur mengalami kebangkrutan. Sebagai informasi, umumnya transaksi kredit melibatkan penempatan barang jaminan oleh konsumen. Ketika kreditur menghadapi kendala dan tidak dapat melunasi hutang, pihak piutang akan menggunakan hak milik atas barang jaminan atau aset lainnya untuk dijual, sehingga uang pinjaman dapat dikembalikan.
Namun, situasinya berbeda ketika pihak kreditur mengalami kebangkrutan. Dalam kasus ini, karena kehilangan seluruh aset (termasuk uang dan barang jaminan), pihak kreditur tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar hutang. Jika perusahaan Anda memiliki debitur dengan kondisi seperti ini, dapat dipastikan bahwa hutang dari debitur tersebut akan dianggap sebagai beban yang tidak dapat tertagih. Ini turut berlaku pada kasus debitur mengalami musibah seperti kebakar, banjir, atau tanah longsor, yang menyebabkan hartanya hangus.
Cara Mengatasi Piutang yang Tidak Tertagih
Sebelum bisnis Anda mengalami masalah yang berpotensi menguras kekayaan, akan lebih baik jika Anda melindunginya dengan asuransi. Sebagai informasi, asuransi akan men-cover segala tindakan yang merugikan perusahaan Anda. Sebut saja kasus piutang yang banyak membuat perusahaan akhirnya hancur.
Lantas, bagaimana jika perusahaan belum ter-cover asuransi? Tenang, Anda bisa memakai jasa DW Insurance. Asuransi Surabaya terpercaya ini menawarkan penagihan piutang tanpa susah apalagi kekerasan. Ya, DW Insurance mampu memblokade aktivitas debitur yang tidak bertanggung jawab dengan menangguhkan data diri melalui layanan Bank Indonesia. Ini artinya, debitur tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktivitas keuangan sebelum permasalahan dengan perusahaan Anda.