Asuransi Pengiriman Barang - 081277237748 Daniel Wahyudi

Asuransi perlindungan barang di atas alat angkut sebagai solusi tepat untuk berbagai moda transportasi, mulai dari kapal dengan penggunaan container di palka, truk dengan wing box atau terpal, hingga pesawat udara. Dengan cakupan menyeluruh, asuransi ini memberikan keamanan maksimal selama perjalanan, memberikan pemilik barang keyakinan dan perlindungan yang handal di setiap fase logistik.

Beberapa proteksi yang dimaksud, antara lain:

TLO:

Total Loss Only. Proteksi yang memberikan ganti rugi penuh HANYA apabila barang mengalami kerusakan minimal 75%.

ICC C:

Institute Cargo Clauses C. Menyediakan perlindungan khusus terhadap kerugian HANYA apabila terjadi kecelakaan pada alat angkut.

ICC B:

Institute Cargo Clauses B. Menyediakan perlindungan khusus terhadap kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan alat angkut dan bencana alam.

ICC A:

Institute Cargo Clauses A. Menawarkan perlindungan menyeluruh dengan mencakup semua risiko, KECUALI sebagaimana dijelaskan di Pengecualian Asuransi.

Forwarder Liability:

Perlindungan menyeluruh untuk segala aktivitas perusahaan jasa pengangkutan barang, termasuk risiko kerugian, kerusakan kargo, consequential loss, misdelivery, delay, fines & duties, serta tanggung jawab hukum pihak ketiga, sebagaimana diuraikan dalam Risiko yang Dijamin dalam FFL.

Asuransi Cargo yang Bersifat First Loss:

Bersifat fleksibel dengan nilai disepakati bersama, tanpa adanya under value.